For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 25/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 25 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 20, Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 159)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Nomor 66 Tahun 2017, serta perkembangan kebijakan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan peraturan menteri dalam negeri yang baru terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa, sehingga peraturan daerah perlu disesuaikan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang demokratis.

Ketentuan Substansial: Perubahan meliputi beberapa pasal, antara lain:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait pemilihan kepala desa.
  2. Penghapusan ayat pada pasal terkait pemilihan kepala desa secara bergelombang.
  3. Perubahan tugas panitia pemilihan kabupaten.
  4. Perubahan jangka waktu pengumuman daftar pemilih sementara.
  5. Perubahan ketentuan mengenai penetapan calon kepala desa terpilih.
  6. Perubahan ketentuan pelantikan calon kepala desa terpilih.
  7. Penambahan pasal baru terkait kondisi calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau tidak hadir saat pelantikan.
  8. Penambahan pasal baru terkait calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa sebelum pelantikan.
  9. Perubahan ketentuan mengenai perangkat desa dan anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
  10. Perubahan ketentuan mengenai pengisian jabatan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan.
  11. Perubahan ketentuan mengenai anggaran biaya pemilihan kepala desa.
  12. Perubahan ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa.

(-)

(-)