on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum
Also known as: Permendesa PDTT 22/2021 · Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah perlunya pelayanan advokasi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum yang semakin kompleks di lingkungan kementerian. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan advokasi hukum yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup: