For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum

Also known as: Permendesa PDTT 22/2021 · Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:27 Desember 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePelayanan Advokasi Hukum
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date27 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah perlunya pelayanan advokasi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum yang semakin kompleks di lingkungan kementerian. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan advokasi hukum yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis Advokasi Hukum: Bantuan Penanganan Masalah Hukum secara Litigasi dan Non Litigasi.
  2. Penerima Advokasi Hukum: Kementerian, Menteri, Wakil Menteri, Pegawai Kementerian, mantan Menteri, mantan Wakil Menteri, Mantan Pegawai Kementerian, Unit Organisasi, dan unit pelaksana teknis.
  3. Bantuan Penanganan Masalah Hukum Litigasi: meliputi bantuan yang mengarah pada proses peradilan, dalam proses peradilan, dan setelah putusan pengadilan.
  4. Bantuan Penanganan Masalah Hukum Non Litigasi: meliputi penanganan masalah hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa, maladministrasi melalui Ombudsman Republik Indonesia, dan informasi publik, serta pembuatan pendapat hukum.
  5. Pelayanan Advokasi Hukum: dilakukan berdasarkan penugasan tertulis oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Pimpinan.
  6. Pemantauan dan Evaluasi: Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan, dan pemberi Advokasi Hukum melakukan evaluasi secara berkala.

(-)

(-)