For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional)

Also known as: UU 10/2013 · UU No. 10 Tahun 2013 · UU Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2013Publication Date:8 Mei 2013
Kesehatan & FarmasiPertanian & PeternakanPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2013
Publication Date08 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Rotterdam yang bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab bersama dan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta mendukung penggunaan bahan kimia dan pestisida yang ramah lingkungan. Konvensi ini memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk mengawasi perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu, serta meningkatkan kerja sama antarnegara melalui pertukaran informasi dan pengambilan keputusan terkait ekspor dan impor. Konvensi ini tidak berlaku untuk narkotika, psikotropika, bahan radioaktif, limbah, senjata kimia, obat-obatan, bahan tambahan pangan, pangan, dan bahan kimia dalam jumlah kecil untuk penelitian atau penggunaan pribadi. Pemerintah Indonesia dapat menetapkan pengaturan yang lebih ketat dari Konvensi ini untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, selama konsisten dengan ketentuan Konvensi dan hukum internasional.

(-)

(-)