For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas

Also known as: PP 42/2020 · PP No. 42 Tahun 2020 · PP Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:24 Juli 2020
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri. Kebijakan ini mengatur aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab memfasilitasi permukiman yang mudah diakses, menyediakan pelayanan publik yang inklusif, dan menjamin pelindungan dari bencana. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran aktif penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, serta penyediaan pedoman dan standar teknis untuk memastikan aksesibilitas yang memadai. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menyediakan fasilitas dan teknologi yang mudah diakses, serta memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

1. Pembangunan Permukiman yang sedang dalam proses perizinan dan belum dilengkapi dengan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas wajib dilengkapi dengan Rencana Tapak dan Rencana Teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pengembang yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.