For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara Dan Lampung

Also known as: Keppres 36/1964 · Keppres No. 36 Tahun 1964 · Keppres Nomor 36 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:18 Februari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara Dan Lampung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date18 Februari 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1964 menetapkan pengangkatan pejabat untuk Daerah tingkat I Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 dan No. 3 Tahun 1964. Pejabat yang diangkat akan menjalankan kekuasaan pemerintahan dan tugas-tugas terkait pembentukan dan persiapan perlengkapan daerah. Mereka akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp. 750 per bulan dan menggunakan gelar 'Penjabat Gubernur'. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)