Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan standar dan uji kompetensi serta pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA). Maksud penetapan standar ini adalah untuk menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang JFAA dalam rangka mendukung profesionalisme Analis Anggaran, dengan tujuan meningkatkan kinerja Analis Anggaran. JFAA merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama, Analis Anggaran Muda/Ahli Muda, Analis Anggaran Madya/Ahli Madya, dan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Standar kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Uji kompetensi wajib diikuti oleh PNS yang akan menduduki JFAA, Analis Anggaran yang akan naik jenjang, dan PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan. Pendidikan dan pelatihan JFAA meliputi pendidikan formal, pelatihan fungsional, pelatihan teknis, dan pengembangan kompetensi lain.