For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah

Also known as: Permenpora 15/2023 · Permenpora No. 15 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2023Publication Date:6 Oktober 2023
Otonomi & Pemerintahan DaerahKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeTata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date13 Oktober 2023
Publication Date06 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyeragamkan penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, mempercepat implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di daerah, serta menghasilkan DOD yang operasional, implementatif, dan sinergis dengan DBON.

Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertugas menyelenggarakan DBON di daerah. Tim Koordinasi Provinsi dibentuk oleh Gubernur, sementara Tim Koordinasi Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Wali Kota. Susunan keanggotaan tim melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

Penyusunan DOD harus berpedoman pada DBON, yang merupakan penjabaran visi dan misi kebijakan keolahragaan daerah sesuai dengan DBON, serta rencana sasaran dan target daerah. Tahapan penyusunan DOD meliputi persiapan, penyusunan rancangan, dan finalisasi. Rancangan DOD memuat visi, misi, prinsip, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, penyelenggaraan, dan peta jalan DOD.

Pemerintah Daerah menetapkan rancangan DOD menjadi DOD dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. Perubahan DOD dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan DBON, dengan mempertimbangkan perubahan DBON, rencana pemerintah jangka menengah, target DOD, promosi/degradasi cabang olahraga, atau alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DOD dan peta jalan DOD paling sedikit sekali setahun. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi pertimbangan untuk melakukan perubahan DOD.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun peta jalan DOD mulai tahap kedua paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang DOD diundangkan. 2. Peta jalan DOD tahap berikutnya disusun paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peta jalan DOD periode berjalan. 3. Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membentuk Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)