For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 9/2021 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:9 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date01 Januari 2022
Publication Date09 Desember 2021
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.520.351.860.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.652.101.860.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 131.750.000.000,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD. Rincian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)