Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.520.351.860.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.652.101.860.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 131.750.000.000,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD. Rincian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.