For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1963 tentang Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh

Also known as: PERPRES 21/1963 · PERPRES No. 21 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 21 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 1963Publication Date:10 Oktober 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePeraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 1963
Publication Date10 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Peraturan Presiden ini mengatur pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia, dan penjabat negeri lainnya di Daerah Kepulauan Riau (meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh). Latar belakangnya adalah penghentian peredaran mata uang "Malayan Dollar" dan penetapan mata uang Rupiah Khusus (K.R. Rp.) di wilayah tersebut. Kebijakan ini menetapkan bahwa gaji dan penghasilan dibayarkan sesuai peraturan gaji yang berlaku, namun tunjangan istri/suami dan kemahalan umum tidak diberikan. Pembayaran dilakukan dalam Rupiah Kepulauan Riau (K.R. Rp.) dengan konversi yang berbeda berdasarkan tingkatan jumlah gaji: Rp. 50,- untuk tiap Rp. 100,- pertama (hingga Rp. 500,-), Rp. 40,- untuk tiap Rp. 100,- kedua (hingga Rp. 1.000,-), dan Rp. 20,- untuk tiap Rp. 100,- di atas Rp. 1.000,-. Menteri yang mengurusi pegawai berwenang menetapkan hal-hal teknis pelaksanaan setelah berkoordinasi dengan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

(-)

(-)