For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Harian Peksin

Also known as: Keppres 96/1965 · Keppres No. 96 Tahun 1965 · Keppres Nomor 96 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 1965Publication Date:5 Mei 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Badan Pengawas Harian Peksin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 1965
Publication Date05 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan susunan badan-badan pengawas dari "Pekain" dengan perubahan/penambahan susunan Kabinet Dwikora, khususnya dalam jabatan-jabatan Menteri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa susunan badan pengawas dapat berfungsi secara efektif sesuai dengan perubahan yang terjadi.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan susunan Badan Pengawas Harian "Pekain" yang baru, dengan J.M. Menteri Adam Malik sebagai Ketua/Wakil Penanggung Jawab Harian pelaksana, J.K. Menteri Urusan Bank Sentral Julat Nida Dalall sebagai Wakil Ketua Badan Penjawab Harian, dan J.N. Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan/atau pejabat terkait sebagai Wakil Ketua Badan Penjawab Harian. Keputusan ini juga menyatakan bahwa keputusan-keputusan terdahulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam keputusan ini.

(-)

(-)