For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

Also known as: Permenpar 13/2016 · Permenpar No. 13 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date18 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata. Badan ini dipimpin oleh Direktur Utama dan bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba. Badan Pelaksana juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana induk dan rencana detail pengembangan, serta penyelenggaraan pelayanan perizinan di kawasan tersebut. Struktur organisasi Badan Pelaksana terdiri dari beberapa direktur yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk Direktur Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik; Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan; Direktur Destinasi Pariwisata; dan Direktur Pemasaran Pariwisata.

(-)

(-)