For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kota Surakarta 2/2024 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2024Publication Date:19 Juni 2024
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date19 Juni 2024
Publication Date19 Juni 2024
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, serta untuk mendorong pasar rakyat agar mampu berkompetisi dengan pusat perbelanjaan modern. Tujuannya adalah menciptakan pasar yang bersih, sehat, aman, nyaman, tertib, adil, dan berdaya saing.

Pemerintah Kota Surakarta melalui Perangkat Daerah (PD) bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan evaluasi, mengelola pendapatan dan perizinan pasar, mengatur pedagang, melakukan pemberdayaan dan pengawasan, serta menyediakan sarana prasarana pasar. PD juga berwenang menetapkan kebijakan, menyusun perencanaan, menyelenggarakan penataan, mengumpulkan data, menerbitkan Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP), serta memungut retribusi.

Pengelolaan pasar meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional prosedur). Pasar diklasifikasikan berdasarkan purwarupa pasar. Setiap pedagang wajib memenuhi persyaratan administrasi untuk tata penempatan di pasar dan memiliki SHP untuk menggunakan kios atau los. SHP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pedagang wajib memiliki KTPP sebagai identitas pedagang pasar. Peraturan ini juga mengatur tata tertib di dalam pasar, termasuk tertib bangunan, penempatan dagangan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban.

Setiap pedagang memiliki hak dan kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi. Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan pemberdayaan pasar melalui peningkatan profesionalisme pengelola pasar, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh PD dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pembangunan dan pengelolaan pasar. Pendapatan pasar terdiri dari retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan pasar melalui pemberian usul dan saran. Untuk pelayanan yang lebih efektif, dapat dilakukan sistem online pasar.

1. Perjanjian terkait dengan penyelenggaraan pasar yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perjanjian dan izin tempat usaha dimaksud berakhir. 2. SHP yang telah terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Pemegang SHP yang memiliki lebih dari 1 (satu) SHP dalam 1 (satu) pasar sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini, masih berlaku sampai dengan 2 (dua) kali perpanjangan SHP.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf b, huruf h, huruf n, dan huruf o, serta Pasal 36 huruf f dan huruf g, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.