For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1956 tentang Surat Bandingan Tertanggal 15 Oktober 1955 dari Kwee Hock Lie

Also known as: Keppres 8/1956 · Keppres No. 8 Tahun 1956 · Keppres Nomor 8 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:25 Januari 1956
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSurat Bandingan Tertanggal 15 Oktober 1955 dari Kwee Hock Lie
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date25 Januari 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Kwee Hock Lie, pemilik perusahaan truk 'HOCK', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Purwokerto-Cirebon-Bandung dan Purwokerto-Semarang-Surabaya. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/37/25 tertanggal 9 April 1955, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 87 tanggal 1 November 1955. Keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak memberikan alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)