on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021 menetapkan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih tahun 2016, serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi, RTRW, KLHS, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. RPJMD bertujuan untuk memberikan arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukoharjo, menjadi landasan dalam penyusunan Renstra-PD, menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, serta menjadi panduan dan tolok ukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial: