For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 2/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2018Publication Date:26 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date26 Februari 2018
Publication Date26 Februari 2018
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A. Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berwenang dalam penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat. Tempat penjualan minuman beralkohol yang diatur meliputi Hotel Berbintang 3, 4, dan 5; Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka; Bar termasuk Pub, Klab Malam dan karaoke; dan tempat lain yang ditetapkan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran terkait tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dengan tarif untuk Golongan B sebesar Rp 30.000.000,00, Golongan C sebesar Rp 35.000.000,00, dan untuk tujuan kesehatan sebesar Rp 2.500.000,00.

(-)

(-)