For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017 tentang Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian Dan Sertifikasi Alat Dan Mesin Pertanian

Also known as: Permentan 28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 · Permentan No. 28/PERMENTAN/KU.030/8/2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Agustus 2017Publication Date:7 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePembebasan Biaya Perjalanan Dinas Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian Dan Sertifikasi Alat Dan Mesin Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date11 Agustus 2017
Publication Date07 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pembebasan biaya Perjalanan Dinas terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pengujian dan sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kelancaran dalam pelayanan pengujian dan sertifikasi Alsintan bagi usaha mikro dan kecil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria dan syarat bagi perseorangan atau badan usaha untuk dapat dibebaskan dari biaya Perjalanan Dinas. Kriteria yang harus dipenuhi adalah skala usaha mikro dan kecil, dengan batasan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan tertentu. Syarat yang harus dipenuhi adalah terdaftar sebagai binaan dari dinas daerah provinsi atau kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tata cara pembebasan biaya Perjalanan Dinas meliputi pengajuan permohonan pengujian atau sertifikasi kepada lembaga uji atau Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) Kementerian Pertanian, disertai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Lembaga uji dan LS Pro kemudian melakukan verifikasi terhadap kriteria dan persyaratan yang diajukan. Jika memenuhi syarat, pemohon dibebaskan dari biaya Perjalanan Dinas, yang kemudian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian. Pembebasan biaya Perjalanan Dinas ini tidak membebaskan dari tarif PNBP.

(-)

(-)