For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan Tanggung Jawab Koordinasi Pengumpulan Dana Perbaikan Candi Borobudur

Also known as: Keppres 46/1973 · Keppres No. 46 Tahun 1973 · Keppres Nomor 46 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 1973Publication Date:19 Desember 1973

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengalihan Tanggung Jawab Koordinasi Pengumpulan Dana Perbaikan Candi Borobudur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Desember 1973
Publication Date19 Desember 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1969 tentang Pembubaran Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1973 bertujuan untuk mengalihkan tanggungjawab koordinasi pengumpulan dana perbaikan Candi Borobudur kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, tanggungjawab ini berada di bawah Menteri Perhubungan/Ketua Proyek Pariwisata. Dengan keputusan ini, semua dana yang telah terkumpul dari Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur atau sumber lainnya harus diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perbaikan Candi Borobudur berada di bawah tanggungjawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga koordinasi dan pengumpulan dana lebih tepat jika dikelola oleh kementerian tersebut.

1. Semua dana dan lain-lain yang pada saat ini telah terkumpul pada Menteri Perhubungan/Ketua Proyek Pariwisata yang berasal dari Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur atau lainnya diserahterimakan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)