on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam
Also known as: Permenhub 93/2018 · Permenhub No. 93 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kantor ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas utama kantor ini meliputi pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengaturan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan di Batam. Kantor ini juga bertanggung jawab atas koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Tata Usaha, Bidang Kelaiklautan Kapal, Bidang Keselamatan Berlayar, dan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut.