For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1963 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian

Also known as: PP 47/1963 · PP No. 47 Tahun 1963 · PP Nomor 47 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 1963Publication Date:5 Agustus 1963
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 1963
Publication Date05 Agustus 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Bab XVI Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengharuskan adanya Gabungan Perusahaan Sejenis. Tujuannya adalah untuk membentuk Gabungan Perusahaan Sejenis dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi kerugian, guna mendukung ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian (G.P.S. Asuransi Kerugian) yang beranggotakan perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi kerugian. G.P.S. Asuransi Kerugian bertindak sebagai satu-satunya perkumpulan tarif asuransi dan bertugas melancarkan serta memperkembangkan perusahaan negara, daerah, koperasi, dan swasta di bidang asuransi kerugian. Anggota G.P.S. diwajibkan untuk mematuhi keputusan yang diambil dan membayar iuran. Dewan Pengurus G.P.S. diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai peraturan pemerintah.

(-)

(-)