Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang menekankan ekonomi berkeadilan dan berwawasan lingkungan, serta perlunya komitmen perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mensinergikan program TJSL dan PKBL dengan program pembangunan daerah, meningkatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan dunia usaha, serta mengarahkan pelaksanaan TJSL dan PKBL agar terarah dan konsisten.
Ketentuan substansial mencakup kriteria perusahaan yang wajib melaksanakan TJSL (Perseroan, BUMD, dan perusahaan berskala menengah atau besar) dan PKBL (BUMN). Mekanisme penyelenggaraan meliputi perencanaan partisipatif, program pembangunan di bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur, dan keagamaan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Fasilitasi yang bertugas dalam perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan TJSL dan PKBL. Tim ini melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, dan akademisi. Perusahaan yang berpartisipasi dalam TJSL dan PKBL menjadi Mitra TJSL dan PKBL dan dapat membentuk Forum TJSL dan PKBL untuk mensinergikan program. Pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan program TJSL dan PKBL.