For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 11/2015 · Permenkominfo No. 11 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2015Publication Date:26 Februari 2015
Aset Milik Negara & DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date26 Februari 2015
Publication Date26 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 dan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian BMN agar lebih efektif dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pemantauan BMN, yang terdiri dari pemantauan periodik (setahun sekali) dan insidentil (sewaktu-waktu jika ada indikasi ketidaksesuaian). 2. Penertiban BMN, yang dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Kuasa Pengguna Barang (KPB) dalam melakukan pemantauan dan penertiban BMN, serta tindak lanjut yang harus diambil jika ditemukan ketidaksesuaian. KPB wajib membuat laporan pemantauan dan penertiban BMN secara periodik dan insidentil.

(-)

(-)