Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1.240.241.991.207,29 dan belanja daerah sebesar Rp 1.227.422.383.583,82, menghasilkan surplus sebesar Rp 12.819.607.623,47. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 129.254.555.437,31 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp 127.254.555.437,31. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 140.074.163.060,78. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.344.418.195.971,31, jumlah kewajiban sebesar Rp 35.830.044.897,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.308.588.151.074,31. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 127.519.495.316,31 dan saldo kas akhir sebesar Rp 140.249.617.646,78. Gubernur berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.