For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 September 2015Publication Date:2 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date02 September 2015
Publication Date02 September 2015
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1.240.241.991.207,29 dan belanja daerah sebesar Rp 1.227.422.383.583,82, menghasilkan surplus sebesar Rp 12.819.607.623,47. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 129.254.555.437,31 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp 127.254.555.437,31. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 140.074.163.060,78. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.344.418.195.971,31, jumlah kewajiban sebesar Rp 35.830.044.897,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.308.588.151.074,31. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 127.519.495.316,31 dan saldo kas akhir sebesar Rp 140.249.617.646,78. Gubernur berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)