For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo

Also known as: Perda Kota Palopo 02/2016 · Perda Kota Palopo No. 02 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2016Publication Date:14 Januari 2016
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date14 Januari 2016
Publication Date14 Januari 2016
Place of EnactmentPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 / V / Tahun 2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah.

Peraturan Daerah Kota Palopo ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bendahara, Pejabat Negara, dan Pejabat Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel, serta untuk menghindari kerugian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) yang bertugas menindaklanjuti informasi atau laporan mengenai kerugian daerah dan melaksanakan tuntutan ganti rugi melalui sidang. MP-TGR memiliki fungsi mengambil keterangan, memeriksa bukti, memberikan pertimbangan kepada Walikota, dan membuat keputusan atas pembebanan atau pembebasan ganti kerugian daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pengungkapan kerugian daerah, pembuktian, putusan, pelaporan, serta penyelesaian kerugian daerah secara damai, paksa, perdata, atau pidana. Selain itu, diatur pula mengenai kerugian barang daerah, kadaluwarsa, penghapusan, penyetoran, penagihan, akuntansi, dan pelaporan.

Pegawai ASN bukan bendahara atau Pejabat Negara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi Pidana.