on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin
Also known as: Permenhub 14/2018 · Permenhub No. 14 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebelumnya dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Keputusan Menteri Keuangan. Kantor UPBU Djalaluddin berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tugas utama kantor ini adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta memastikan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian termasuk Kepala, Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, serta beberapa seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait operasional dan pengelolaan bandara.