Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peran serta koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pelaksanaan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro oleh Pemerintah Daerah, dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, Dekopinda, dan Dekranasda.
- Penyediaan dana pemberdayaan dari APBD dan sumber lain yang sah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba perusahaan. Badan usaha swasta dapat melaksanakan pemberdayaan dengan pola kemitraan.
- Pengaturan mengenai jenis usaha koperasi (produsen, konsumen, pemasaran, jasa, KSP, KSPPS) dan bentuk pemberdayaan koperasi (fasilitasi perizinan, perkuatan permodalan, pendidikan dan pelatihan, pendampingan pengelolaan usaha, pembinaan manajemen, pemasaran, dan fasilitasi kerjasama).
- Persyaratan bagi koperasi untuk mendapatkan pemberdayaan, termasuk telah berbadan hukum, keanggotaan dalam daerah, usaha sesuai ketentuan, mendukung program pemerintah daerah, pemeringkatan minimal cukup berkualitas, dan telah melaksanakan RAT minimal 2 tahun terakhir.
- Pengaturan mengenai perizinan KSP dan KSPPS, termasuk pembentukan USP Koperasi dan USPPS Koperasi, serta persyaratan pembukaan jaringan pelayanan (kantor cabang, cabang pembantu, kantor kas).
- Kriteria usaha mikro yang meliputi kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp300.000.000,00.
- Bentuk pemberdayaan usaha mikro (pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, koordinasi, perkuatan permodalan, pendidikan dan pelatihan, pendampingan pengelolaan usaha, pemasaran, dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual).
- Koordinasi pelaksanaan pemberdayaan dengan Dinas terkait, dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
- Fasilitasi pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro dalam bidang produksi, pemasaran, SDM, desain, dan teknologi.
- Kewajiban bagi koperasi dan usaha mikro yang telah memperoleh pemberdayaan untuk menyampaikan laporan capaian kinerja.
- Perlindungan usaha kepada koperasi dan usaha mikro, serta penumbuhan iklim usaha melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha, dukungan kelembagaan, dan perlindungan.
- Pengaturan mengenai kemitraan usaha antara koperasi dan usaha mikro dengan badan usaha lain, serta pembentukan jaringan usaha.