For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) "P.T. Pertani"

Also known as: PP 24/1974 · PP No. 24 Tahun 1974 · PP Nomor 24 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 1974Publication Date:3 Juni 1974
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) "P.T. Pertani"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 1974
Publication Date03 Juni 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyehatkan usaha dan meningkatkan efisiensi P.T. PERTANI dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional dan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp 1.700.000.000,- sehingga seluruh modal dasar P.T. PERTANI menjadi Rp 2.700.000.000,- yang diambil bagian seluruhnya oleh negara sebagai kekayaan yang dipisahkan. Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai saham dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)