For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Badung 6/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:1 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date01 Agustus 2011
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 1999 Nomor 4, Seri B Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur retribusi izin trayek sebagai sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 10 Tahun 1999 tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada trayek tertentu di wilayah Kabupaten Badung. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi izin trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum, disesuaikan dengan kebutuhan pada pola jaringan trayek yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, serta biaya pembinaan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, jumlah, dan daya angkut kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang dan mobil bus dengan kapasitas tempat duduk yang berbeda. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Masa retribusi berlaku selama 3 tahun. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).