For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Also known as: UU 30/1999 · UU No. 30 Tahun 1999 · UU Nomor 30 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1999Publication Date:12 Agustus 1999
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1999
Publication Date12 Agustus 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) 2. Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) 3. Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227)

Undang-undang ini dibentuk untuk mengatur penyelesaian sengketa perdata melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa. Undang-undang ini menetapkan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang sepenuhnya dikuasai oleh pihak yang bersengketa. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Proses arbitrase harus dilakukan secara tertulis dan tertutup, dengan arbiter yang dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak. Alternatif penyelesaian sengketa juga diatur, dengan prosedur yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu dan hasilnya bersifat final dan mengikat.

1. Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diajukan kepada arbiter atau lembaga arbitrase tetapi belum dilakukan pemeriksaan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini. 2. Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diperiksa tetapi belum diputus, tetap diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. 3. Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diputus dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.

(-)