For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 89/PMK.05/2017 · PMK No. 89/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:5 Juli 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date05 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, ruangan, laboratorium, dan layanan percetakan. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)