For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 8/2023 · Perda Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. Standar Teknis Bangunan Gedung: Meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung. Juga mencakup ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya (BGCB) yang dilestarikan, bangunan gedung fungsi khusus (BGFK), bangunan gedung hijau (BGH), dan bangunan gedung negara (BGN). Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tahapan persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung. Sanksi Administratif: Diberikan kepada pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pembekuan atau pencabutan PBG/SLF, hingga perintah pembongkaran. Peran Masyarakat: Mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan: Mengatur pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.

(-)

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, dan/atau perintah pembongkaran bangunan gedung.