For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentag Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Also known as: PMK 34/2025 · PMK No. 34 Tahun 2025 · PMK Nomor 34 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2025Publication Date:26 Mei 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentag Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Juni 2025
Publication Date26 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pemberitahuan Pabean: Penumpang berusia lebih dari 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, dan penumpang/awak sarana pengangkut di tempat tertentu dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan. Pemberitahuan tertulis menggunakan Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
  2. Pembebasan Bea Masuk: Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean maksimal FOB USD500 per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jemaah haji reguler atau khusus diberikan pembebasan hingga FOB USD2,500. Hadiah perlombaan atau penghargaan juga diberikan pembebasan bea masuk dengan persyaratan tertentu.
  3. Pemeriksaan Pabean: Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Barang yang terkena larangan/pembatasan, uang tunai di atas Rp100.000.000,00, atau barang impor dengan nilai melebihi batas pembebasan akan diproses sesuai ketentuan.
  4. Penetapan Tarif dan Nilai Pabean: Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang pribadi yang melebihi batas nilai pembebasan dan barang impor selain barang pribadi.
  5. Tarif Bea Masuk: Barang pribadi penumpang dengan nilai melebihi FOB USD500 dikenakan tarif bea masuk 10%. Barang pribadi jemaah haji khusus dengan nilai melebihi FOB USD2,500 dikenakan tarif bea masuk 10%. Barang pribadi awak sarana pengangkut dengan nilai melebihi FOB USD50 dikenakan tarif bea masuk 10%. Barang impor selain barang pribadi dikenakan tarif bea masuk 10% dan PPh 5%.
  6. Pengecualian Bea Masuk: Barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan.

1. Perlakuan pajak penghasilan atas impor barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan impor barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

(-)