on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi
Also known as: Peraturan BRIN 21/2022 · Peraturan BRIN No. 21 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP SKKNI) Bidang Riset dan Inovasi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk memajukan pengembangan riset dan inovasi di Indonesia melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang riset dan inovasi. RIP SKKNI bertujuan untuk menyediakan perencanaan pengembangan standar kompetensi kerja yang menyeluruh dan terencana.
Ketentuan Substansial:
Kepala BRIN menetapkan RIP SKKNI Bidang Riset dan Inovasi sebagai acuan dalam penyusunan SKKNI bidang riset dan inovasi. RIP SKKNI berlaku selama 5 tahun (2022-2026) dan dapat dievaluasi setiap tahun. Penyusunan RIP SKKNI mengacu pada Peta Kompetensi bidang riset dan inovasi yang ditetapkan dengan keputusan Kepala BRIN.
Komite standar kompetensi bidang riset dan inovasi menyusun RIP SKKNI, SKKNI, dan KKNI bidang riset dan inovasi.