For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kota Tual 18/2011 · Perda Kota Tual No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tual Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Tual dalam memungut retribusi terminal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan terminal dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa terminal dan/atau menikmati/memakai fasilitas di lingkungan terminal.

Retribusi terminal digolongkan ke dalam golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat terminal berada. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi yang terutang dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.