For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2019

Also known as: Perda Kabupaten Probolinggo 5/2020 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2020Publication Date:14 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2019
LocationPemerintah Kabupaten Probolinggo
Effective Date14 Agustus 2020
Publication Date14 Agustus 2020
Place of EnactmentKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 02) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 01) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 05) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rengganis Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 06) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 01) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp 2.405.134.988.058,74, sementara belanja dan transfer mencapai Rp 2.412.872.383.154,60, menghasilkan defisit sebesar Rp (7.737.395.095,86). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 183.175.231.408,30. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.441.287.793.527,01, kewajiban sebesar Rp 39.128.624.141,20, dan ekuitas sebesar Rp 2.402.159.169.385,81. Laporan operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 162.645.286.752,68 dan surplus laporan operasional sebesar Rp 136.535.840.501,57. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 175.409.675.469,73. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.402.159.169.385,81. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah juga dilampirkan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)