For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 7/2017 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4), Pasal 1 angka (15), Pasal 7, Pasal 15, Pasal 33 ayat (2) huruf a, Pasal 34 ayat (2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banjar. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina, memberikan rangsangan, dan menumbuhkembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar yang sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu PAUD, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif, serta mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Bentuk penyelenggaraan PAUD melalui jalur formal, nonformal, dan informal. 2. Persyaratan izin operasional pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD oleh masyarakat. 3. Kewajiban Pemerintah Desa untuk memfasilitasi terbentuk dan terselenggaranya PAUD. 4. Persyaratan pengelola PAUD. 5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Badan Hukum Penyelenggara/Yayasan terhadap penyelenggaraan PAUD. 6. Hak dan kewajiban peserta didik PAUD. 7. Kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan. 8. Kurikulum dan strategi pembelajaran. 9. Lama pendidikan PAUD. 10. Pendirian dan perizinan PAUD. 11. Penjaminan mutu pendidikan. 12. Peran serta masyarakat dalam PAUD. 13. Pendanaan PAUD. 14. Pengawasan PAUD.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka keberadaan PAUD yang sudah terbentuk sebelum diberlakukanya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan berpedoman pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada satuan dan/atau program PAUD berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, pembekuan/penutupan dan/atau larangan operasi. 2. Pengelola dan penyelenggara pendidikan di Daerah baik secara kelompok ataupun perorangan dapat dikenai sanksi berupa peringatan, penjatuhan disiplin, penundaan atau pembatalan atas haknya promosi, dan/atau pemberhentian dalam jabatan fungsional. 3. Satuan dan/atau program PAUD yang terbukti melanggar Pasal 24 ayat (2) akan ditutup dan dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah. 4. Satuan dan/atau program PAUD yang terbukti melanggar Pasal 25 akan dikenai sanksi berupa penundaan program bantuan selama 1 (satu) tahun berkenaan. 5. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan keberlangsungan pendidikan peserta didik yang bersangkutan.