Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banjar.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk membina, memberikan rangsangan, dan menumbuhkembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar yang sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu PAUD, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif, serta mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Bentuk penyelenggaraan PAUD melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
2. Persyaratan izin operasional pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD oleh masyarakat.
3. Kewajiban Pemerintah Desa untuk memfasilitasi terbentuk dan terselenggaranya PAUD.
4. Persyaratan pengelola PAUD.
5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Badan Hukum Penyelenggara/Yayasan terhadap penyelenggaraan PAUD.
6. Hak dan kewajiban peserta didik PAUD.
7. Kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan.
8. Kurikulum dan strategi pembelajaran.
9. Lama pendidikan PAUD.
10. Pendirian dan perizinan PAUD.
11. Penjaminan mutu pendidikan.
12. Peran serta masyarakat dalam PAUD.
13. Pendanaan PAUD.
14. Pengawasan PAUD.