For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Keppres 42/2004 · Keppres No. 42 Tahun 2004 · Keppres Nomor 42 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2004Publication Date:14 Mei 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Mei 2004
Publication Date14 Mei 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan bahaya nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan perkembangan keadaan terkini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja pegawai yang dihadapkan dengan risiko bahaya nuklir.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan bahaya nuklir kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan penuh di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya nuklir yang dihadapi, yang dinilai dari risiko bahaya radiasi, tingkat keahlian, dan tanggung jawab keselamatan nuklir. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)