on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Keppres 42/2004 · Keppres No. 42 Tahun 2004 · Keppres Nomor 42 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan bahaya nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan perkembangan keadaan terkini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja pegawai yang dihadapkan dengan risiko bahaya nuklir.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan bahaya nuklir kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan penuh di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya nuklir yang dihadapi, yang dinilai dari risiko bahaya radiasi, tingkat keahlian, dan tanggung jawab keselamatan nuklir. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.