For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Blora 8/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2013Publication Date:18 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date18 Juli 2013
Publication Date18 Juli 2013
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 22 Seri B Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta pelayanan kepada masyarakat, dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 19 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan untuk biaya administrasi, pembangunan, perawatan, pengaturan, kebersihan, dan pembinaan dalam penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan. Struktur tarif meliputi biaya pemeriksaan kesehatan hewan, jasa pemotongan hewan, dan biaya pemeriksaan daging, dengan tarif yang berbeda untuk hewan besar, babi, dan hewan kecil.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi harus membayar retribusi secara tunai/lunas paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.