For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960

Also known as: Perpu 6/1960 · Perpu No. 6 Tahun 1960 · Perpu Nomor 6 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1960Publication Date:23 Maret 1960
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1960
Publication Date23 Maret 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini karena Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 1960 belum ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan penghentian tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan anggaran melalui Undang-Undang tidak dapat segera terlaksana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan segera untuk menyesuaikan kebijakan keuangan tahun 1960.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan anggaran belanja dan sumber-sumber pendapatan Republik Indonesia untuk tahun 1960, sebagaimana tercantum dalam Daftar I dan II. Pengurusan anggaran disesuaikan dengan susunan Kabinet Kerja berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1960.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1960.

(-)