Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan pendidikan di daerah yang mampu memberikan pelayanan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu. Tujuannya adalah untuk menyiapkan peserta didik sebagai anggota masyarakat yang berguna, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, berkepribadian unggul, dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten dan masyarakat pada setiap satuan pendidikan sesuai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Ruang lingkup pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, pendidikan jarak jauh, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan bertaraf internasional, serta pendidikan berbasis keunggulan lokal.
- Pengelompokan program studi pada SMA menjadi jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa.
- Pengelompokan program studi pada SMK menjadi jurusan Pariwisata, Teknik Pertambangan, Teknik Automotif, Tata Boga, Tata Niaga, Akuntansi, dan jurusan lainnya sesuai kebutuhan.
- Kewajiban bagi anggota masyarakat yang telah selesai mengikuti pendidikan nonformal untuk mendapatkan sertifikat keahlian dan/atau keterampilan.
- Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) SD bertaraf internasional.
- Persyaratan penyelenggaraan SMP, SMA, dan SMK bertaraf internasional, termasuk akreditasi, standar pendidikan, kualifikasi guru, sarana prasarana berbasis TIK, dan hubungan dengan sekolah internasional di luar negeri.
- Pemerintah kabupaten dan/atau anggota masyarakat dapat menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan pendidikan setingkat sekolah menengah tingkat atas yang secara khusus memiliki basis keunggulan lokal.