For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 14/2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2010Publication Date:27 Oktober 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANA TIDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date27 Oktober 2010
Publication Date27 Oktober 2010
Place of EnactmentTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan pendidikan di daerah yang mampu memberikan pelayanan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu. Tujuannya adalah untuk menyiapkan peserta didik sebagai anggota masyarakat yang berguna, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, berkepribadian unggul, dan memiliki jiwa kepemimpinan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten dan masyarakat pada setiap satuan pendidikan sesuai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  2. Ruang lingkup pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, pendidikan jarak jauh, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan bertaraf internasional, serta pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  3. Pengelompokan program studi pada SMA menjadi jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa.
  4. Pengelompokan program studi pada SMK menjadi jurusan Pariwisata, Teknik Pertambangan, Teknik Automotif, Tata Boga, Tata Niaga, Akuntansi, dan jurusan lainnya sesuai kebutuhan.
  5. Kewajiban bagi anggota masyarakat yang telah selesai mengikuti pendidikan nonformal untuk mendapatkan sertifikat keahlian dan/atau keterampilan.
  6. Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) SD bertaraf internasional.
  7. Persyaratan penyelenggaraan SMP, SMA, dan SMK bertaraf internasional, termasuk akreditasi, standar pendidikan, kualifikasi guru, sarana prasarana berbasis TIK, dan hubungan dengan sekolah internasional di luar negeri.
  8. Pemerintah kabupaten dan/atau anggota masyarakat dapat menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) satuan pendidikan setingkat sekolah menengah tingkat atas yang secara khusus memiliki basis keunggulan lokal.

1. Pada saat berlakunya peraturan daerah ini.Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Bagi guru dalam jabatan yang bertugas dalam satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan sertifikat pendidik berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67,dalam ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

1. Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan bertaraf internasional dan satuan pendidikan hasil kerja sama antara lembaga pendidikan asing dengan satuan pendidikan di daerah apabila melakukan pelanggaran. 2. Sanksi dapat berupa peringatan sampai dengan penutupan. 3. Pemerintah kabupaten dapat menjatuhkan sanksi kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melakukan pelanggaran. 4. Sanksi dapat berupa peringatan, pembekuan atau penutupan satuan pendidikan, program pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan serta penunda atau membatalkan pemberian bantuan.