Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah kedua kalinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2002. Latar belakang perubahan ini adalah adanya bantuan dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Bekasi. Perubahan ini meliputi peningkatan baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Anggaran Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 12.320.000.000,- sehingga total menjadi Rp. 454.358.798.753,87. Anggaran Belanja Daerah juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sama, sehingga total menjadi Rp. 454.358.798.753,87, dengan rincian peningkatan pada Belanja Rutin sebesar Rp. 1.605.700.000,- menjadi Rp. 248.051.121.814,87 dan Belanja Pembangunan sebesar Rp. 10.714.300.000,- menjadi Rp. 206.307.676.939,-. Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Anggaran Pendapatan dan Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan tidak mengalami perubahan.