on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha
Also known as: Peraturan KPPU 4/2016 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2016 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha menetapkan pedoman untuk memeriksa kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan prinsip kebijakan persaingan usaha yang sehat. Pedoman ini, yang disebut Daftar Periksa, digunakan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan tugas KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah untuk mencegah sedini mungkin peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan Substansial: