For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha

Also known as: Peraturan KPPU 4/2016 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2016 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2016Publication Date:3 Mei 2016
Standar & Pedoman TeknisPersaingan Usaha & Antimonopoli

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemePedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date03 Mei 2016
Publication Date03 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha menetapkan pedoman untuk memeriksa kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan prinsip kebijakan persaingan usaha yang sehat. Pedoman ini, yang disebut Daftar Periksa, digunakan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan tugas KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah untuk mencegah sedini mungkin peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial:

  1. Ruang Lingkup Daftar Periksa:
    • Daftar Periksa I: Untuk sektor ekonomi yang tidak dikecualikan dalam UU No. 5/1999.
    • Daftar Periksa II: Untuk sektor ekonomi yang dikecualikan dalam UU No. 5/1999.
    • Daftar Periksa III: Untuk sektor ekonomi yang memberikan hak monopoli.
    • Daftar Periksa IV: Untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil terhadap pelaku usaha menengah dan besar, dan pelaku usaha dalam negeri terhadap pelaku usaha asing.
  2. Proses Penggunaan Daftar Periksa: Jika terdapat ketidaksesuaian, KPPU memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah pusat, daerah, atau lembaga terkait untuk menyesuaikan peraturan dengan UU No. 5/1999.

(-)

(-)