For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Dalam Kabupaten Bireuen

Also known as: Perda Kabupaten Bireuen 6/2024 · Perda Kabupaten Bireuen No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemerintahan DesaAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Dalam Kabupaten Bireuen
LocationPemerintah Kabupaten Bireuen
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentBireuen

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi Keuchik (Kepala Desa) dan perangkat Gampong (Desa) di Kabupaten Bireuen.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menetapkan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Keuchik dan perangkat Gampong.

Ketentuan Substansial:

  1. Keuchik dan Perangkat Gampong diberikan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong).
  2. Besaran penghasilan tetap Keuchik maksimal Rp. 2.000.000,- per bulan.
  3. Besaran penghasilan tetap Perangkat Gampong (Keurani Gampong, Keurani Cut Urusan, Kepala Seksi, Peutua Duson) diberikan maksimal antara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 1.500.000,- per bulan.
  4. Keuchik dan Keurani Gampong yang berstatus non-ASN diberikan tunjangan tambahan maksimal Rp. 500.000,- dan Rp. 300.000,- per bulan.
  5. Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus ASN diberikan tunjangan yang berbeda, dengan besaran maksimal antara Rp. 500.000,- hingga Rp. 1.000.000,- per bulan.

(-)

(-)