Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 ini mengatur petunjuk pelaksanaan aturan penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum di laut. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan penggunaan kekuatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Tujuannya adalah agar Komandan kapal patroli tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan sesuai hukum nasional dan internasional serta kebijakan pemerintah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Hak Penegakan Hukum dan Kedaulatan: Hak menegakkan kedaulatan dan hukum sesuai dengan UNCLOS 1982 dan UU Kelautan.
2. Hak Melakukan Pengusiran: Tindakan pengusiran terhadap kapal perang atau kapal asing yang melanggar hukum.
3. Hak Melakukan Pemaksaan: Wewenang untuk memaksa pentaatan peraturan.
4. Kewenangan Bakamla RI: Melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi berwenang.
Syarat penggunaan kekuatan meliputi prosedur penghentian kapal yang tidak diindahkan, tempat kejadian di wilayah perairan Indonesia, komunikasi yang tidak dihiraukan, manuver menghindar atau membahayakan, kerusakan akibat manuver, dan penggunaan kekuatan yang tidak berlebihan. Prosedur penggunaan kekuatan mencakup tahapan tembakan peringatan, tembakan ke haluan/buritan, tembakan ke bagian kapal yang tidak membahayakan ABK, dan tembakan untuk melumpuhkan jika ada perlawanan. Pengawasan dilakukan melalui briefing sebelum penugasan dan pelaporan setelah tindakan.