on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 27/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar dan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa pajak, serta ketentuan pidana.