on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Also known as: PERPRES 95/2012 · PERPRES No. 95 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 merupakan peraturan baru yang menetapkan pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 (tertulis dalam konsiderans).
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan Presiden ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia mencabut atau menggantikan peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah sebelumnya. Namun, secara fungsional peraturan ini mengalihkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ke menteri sampai diterbitkannya peraturan baru (Pasal 1), sehingga menimbulkan efek praktis terhadap pelaksanaan ketentuan terkait yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara formal mengubah atau mengamandemen peraturan perundang-undangan lain. Dalam konsiderans disebutkan hubungan yuridis dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, tetapi tidak ada pasal yang menyatakan perubahan teks peraturan tersebut.
Status Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 November 2012 (Pasal 4). Peraturan ini berlaku untuk jangka waktu sementara sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Ditujukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 dan untuk menjamin kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (considerans huruf a dan b).
Memberi kepastian hukum dan kontinuitas pengelolaan kegiatan hulu migas selama proses penyesuaian kelembagaan atau peraturan baru.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Menteri: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi berkewajiban melaksanakan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana serta melanjutkan seluruh proses pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang sedang ditangani oleh Badan Pelaksana (Pasal 1 dan Pasal 3).
Hak Pihak Kontraktual: Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Badan Pelaksana dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku kontrak tersebut, sehingga pihak kontraktual mendapatkan kepastian atas kelanjutan kontrak (Pasal 2).
Prinsip-prinsip Utama:
Kontinuitas — memastikan kegiatan hulu migas tidak terganggu oleh perubahan kelembagaan.
Kepastian Hukum — menjaga agar kontrak dan proses yang sedang berjalan tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
Keselarasan dengan Peraturan Perundang‑undangan — pelaksanaan dialihkan dan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 3).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Pengalihan administratif: Pasal 1 menetapkan pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana kepada menteri terkait sampai terbitnya peraturan baru.
Kelanjutan Kontrak: Pasal 2 menyatakan bahwa kontrak yang sudah ditandatangani tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Lanjutan Pengelolaan Proses: Pasal 3 mengatur bahwa seluruh proses yang sedang ditangani oleh Badan Pelaksana dilanjutkan oleh menteri sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Tidak ada prosedur teknis rinci (mis. mekanisme transfer SDM, aset, atau dokumen) diatur secara terperinci dalam Perpres ini; hal-hal pelaksanaannya didelegasikan atau diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan/ketentuan pelaksanaan yang relevan.
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 November 2012 (Pasal 4).
Pengalihan pelaksanaan berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu migas (Pasal 1).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Kontrak Kerja Sama yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya habis — memberikan kepastian hukum bagi kontraktor dan pihak terkait (Pasal 2).
Seluruh proses pengelolaan yang sedang berjalan dilanjutkan oleh menteri yang menerima pengalihan tugas dan fungsi, sehingga tidak ada penghentian atau gangguan administrasi secara otomatis (Pasal 3).
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang konkret atau tanggal akhir tertentu—hanya menyatakan bahwa pengalihan berlangsung hingga diterbitkannya peraturan baru. Dengan demikian, tidak ada tenggat waktu eksplisit dalam teks Perpres ini.
Grandfathering Clauses:
Pasal 2 berfungsi sebagai ketentuan grandfathering untuk kontrak yang sudah ada: Kontrak Kerja Sama tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Ini melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak yang ada pada saat pengalihan.
Tidak mengatur sanksi