For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 14/2013 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan berbagai fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan lainnya) serta klasifikasinya berdasarkan lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Persyaratan Administratif Bangunan Gedung:** Mengatur status hak atas tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan persyaratan terkait lainnya. 3. **Persyaratan Teknis Bangunan Gedung:** Mencakup persyaratan tata bangunan (garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan/aksesibilitas). 4. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. 5. **Peran Masyarakat:** Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 6. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Membentuk tim ahli yang memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi dan data, pembiayaan, penyidikan, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan yang telah didirikan dan telah memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya, dianggap telah memiliki IMB menurut Peraturan Daerah ini; 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki IMB dalam tempo 1 (satu) tahunterhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah iini diwa jibkan memiliki IMB; 3. Penyesuaian bangunan yang belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik bangunan gedung yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga pencabutan izin. 2. Pelanggaran dapat diperberat dengan sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang dibangun. 3. Pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dikenakan sanksi perintah pembongkaran. 4. Keterlambatan perpanjangan SLF dikenakan denda administratif sebesar 1% dari nilai total bangunan.