Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan berbagai fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan lainnya) serta klasifikasinya berdasarkan lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Administratif Bangunan Gedung:** Mengatur status hak atas tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan persyaratan terkait lainnya.
3. **Persyaratan Teknis Bangunan Gedung:** Mencakup persyaratan tata bangunan (garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan/aksesibilitas).
4. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
5. **Peran Masyarakat:** Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
6. **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Membentuk tim ahli yang memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan gedung.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi dan data, pembiayaan, penyidikan, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.