on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 20/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjarnegara untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk:
UMKM memiliki kewajiban untuk memiliki administrasi yang lengkap, mendapatkan pembinaan dan pengawasan jika menerima bantuan, serta memelihara administrasi, organisasi, usaha, dan keuangan dengan tertib. UMKM dapat membentuk jaringan usaha dan melakukan kemitraan dengan berbagai pihak. Terdapat larangan bagi UMKM untuk melakukan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, serta memproduksi dan mengedarkan barang terlarang.