on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Also known as: PMK 169/PMK.011/2013 · PMK No. 169/PMK.011/2013
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tertentu dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan sunset review oleh Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan bahwa praktik dumping masih berlangsung dan berdampak negatif pada industri dalam negeri. BMAD dikenakan terhadap produk impor dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Besaran BMAD bervariasi tergantung pada negara asal dan perusahaan yang mengekspor produk tersebut. Kebijakan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.