For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand

Also known as: PMK 169/PMK.011/2013 · PMK No. 169/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2013Publication Date:27 November 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2013
Publication Date27 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tertentu dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan sunset review oleh Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan bahwa praktik dumping masih berlangsung dan berdampak negatif pada industri dalam negeri. BMAD dikenakan terhadap produk impor dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Besaran BMAD bervariasi tergantung pada negara asal dan perusahaan yang mengekspor produk tersebut. Kebijakan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)