on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 42/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 42 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2025. Hal ini didasarkan pada adanya penyesuaian pendapatan daerah, penambahan alokasi belanja pada Perangkat Daerah, serta revisi rincian objek belanja yang memerlukan penyesuaian administratif sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan total nilai APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp1.766.010.103.259,35. Perubahan tersebut mencakup rincian pendapatan daerah yang menjadi Rp1.676.408.420.039,00, belanja daerah menjadi Rp1.760.157.658.486,52, serta penyesuaian pada pos pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan dari penjabaran perubahan APBD ini selanjutnya akan dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).