Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang daerah secara berencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang serasi dan optimal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan, serta kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sasaran RTRW meliputi pengembangan sistem interaksi antar ruang wilayah, pemerataan pembangunan, pengarahan pembangunan daerah maju, koordinasi pembangunan antar sektor dan wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, dan pengembangan kawasan prioritas.
RTRW dikelompokkan dalam lima rencana, yaitu wilayah pengembangan, pengembangan sistem prasarana dan sarana wilayah, kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan prioritas. Wilayah pengembangan dibagi menjadi lima Sub Wilayah Pengembangan (SWP). Pengembangan prasarana dan sarana wilayah meliputi transportasi, listrik, telepon, air bersih, dan pengairan. Kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, serta kawasan rawan bencana alam. Kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi, kawasan hutan lain, kawasan pertanian, kawasan perindustrian, kawasan pariwisata, dan kawasan permukiman. Pengembangan kawasan prioritas ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kegunaannya.